PERMOHONAN KEPENGURUSAN AKTE KEMATIAN
1) Pemohon menyerahkan berkas ke bagian pelayanan (Kaur Pemerintahan)
2) Kaur pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas berupa :
· Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Geuchik.
· KTP asli yang meninggal dunia
· KK asli yang meninggal dunia
· Fotocopy KTP Pemohon
· Fotocopy saksi 2 orang
3) Kaur pemerintahan memberikan blanko isian permohonan Akta Kematian kepada pemohon;
4) Pemohon mengisi form permohonan Akta Kelahiran serta membubuhkan tanda tangan
5) Kaur Pemerintahan meneliti isian form permohonan, apabila sudah benar diajukan ke sekretaris gamponguntuk di paraf;
6) Kaur Pemerintahan mengajukan tanda tangan kepada geuchik;
7) Geuchik membubuhkan tanda tangan di form pengajuan Akta Kematian;
8) Kaur Pemerintahan mencatat permohonan Akta Kematian di buku register Akta Kematian dan peristiwa penting;
9) Kaur Pemerintahan menyerahkan form pengajuan Akta Kematian beserta berkas kelengkapannnya kepada pemohon;
10) Pemohon menerima form permohonan Akta Kematian beserta kelengkapannnya untuk diteruskan ke Kantor Kecamatan dan Dinas Kependudukan.